Minggu, 24 Januari 2016

Akad Musyarakah

Musyarakah



A. Definisi Musyarakah 
Musyarakah sebenarnya hampir sama dengan mudharabah karena musyarakah merupakan akad kerja sama di antara pemilik modal yang mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan.
Musyarakah adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan risiko akan di tanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Musyarakah ada dua jenis yaitu musyarakah kepemilikan dan musyarakah akad (kontrak). Musyarakah kepemilikan tercipta karena warisan wasiat atau kondisi lainnya yang berakibat pemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih sedangkan musyarakah akad tercipta dengan kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah dan berbagai keuntungan dan kerugian.


Dalam transaksi musyarakah yang di lakukan di sector perbankan syariah adalah sebagai berikut:
1. Bentuk umum dari usaha bagi hasil musyarakah ini di landasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka milikisecara bersama-sama.
2. Termasuk dalam golongan musyarakah adalah bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih di mana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
3. Secara spesifikasi bentuk kontribusi dari pihak yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), atau intangible asset, seperti hak paten atau kepercayaan reputasi dan barang-barang lainnya yang dapat di nilai dengan uang.
4. Dengan merangkum seluruh kombinasi dan bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini menjadi fleksibel.
B. Landasan fiqih dan fatwa DSN tentang transaksi musyarakah
Secarah umum, landasan syariah musyarakah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dalam ayat-ayat dan hadis berikut ini:
a. Landasan al-Qur’an dan al-Hadits
1). Al-Qur’an
‘……maka mereka berserikat pada sepertiga” (An Nisaa:12) 
Dan, sesungguhnya kebanyakan dari orang- orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat salim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh’’(Sahaad:24) 
2). Al-Hadits
Dari abu hurairah Rasulullah saw bersabda, sesungguhnya Allah azza wa jallah berfirman “aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satu tidak ada yang menghianati lainnya.” (HR Abu Dawud).
b. Yang berkontrak harus cakap hokum dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut Fatwa DSN tentang transaksi musyarakah
Beberapa ketentuan yang di atur dalam fatwa ini, antara lain sebagai berikut:
1). Ijab qabul yang harus di nyatakan dalam menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak(akad) dengan memperhatikan penawaran dan penerimaan yang di lakukan pada saat akad.
2). Pihak- pihak: kompoten dalam memberikan atau di berikan kekuasaan perwakilan, setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil, setiap mitra memiliki hak untuk mengatur asset musyarakah dalam proses bisnis normal, memberi wewenang kepada mitra yang lain untu mengelolah asset dan masing –masing di anggap telah di beri wewenang untuk melakukan aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang di senagja serta tidak di izinkan ubtuk mencairkan dana untuk kepentingannya sendiri.
3). Objek akad (modal, kerja, keuntungan dan kerugian)
4).Biaya operasional di persengketakan yang meliputi: biaya operasional di bebankan pada modal bersama, dan jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelasaiannya di lakukan dengan melalui badan arbitrase syariah setelah tercapai kesepakatan melalui musyawarah. 
Dalam hal ini perbankan islam, walaupun musyarakah di gunakan dalam berbagai bentuk namun bentuk perdagangan yang menjadi bentuk pilihan utama yang cenderung banyak di gunakan. Musyarakah dalam perdagangan memperkenankan pihak bank untuk mengambil kembali modal beserta hasil usaha yang di perolehnya. Sepertinya dalam bank islam pathner kelihatannya sebagai seorang agen bank yang fungsinya hanyalah sebagai penjual barang dagangan yang harganya di tentukan oleh bank dengan tujuan memperoleh keuntungan. 
C. Musyarakah dalam system perbankan islam
International Islamic Bank for Invetsment and Developmen (IIBID) menjelaskan bahwa musyarakah merupakan salah satu cara pembiayaan yang terbaik yang di miliki bank-bank islam. Prinsip ini di jalankan berdasarkan partisipasi antara pihak bank dengan pencari biaya( partner yang potensial) untuk di berikan dalam bentuk proyek usaha dan pertisipasi ini di jalankan berdasarkan system bagi hasil, baik dari keuntungan maupun kerugian dibagi bersama. 
Karena Syarat- syarat yang ada dalam kontrak musyarakah di dasarkan pada kesepakatan yang di bicarakan antara kedua belah pihak (bank dan partner). Umumnya pihak bank yang menyerahkan modal usaha dan manajemen usaha tersebut kepada partner. Musyarakah yang di pahami dalam bank islam merupakan sebuah mekanisme kerja yang memberi manfaat kepada masyarakat luas dalam memproduksi barang maupun pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat. Kontrak musyarakah dapat di gunakan dalam berbagai macam lapangan usaha yang indikasinya bermuara untuk menghasilkan keuntungan. Berdasarkan ini, musyarakah dapat digunakan untuk tujuan investasi dalam jangka waktu pendek atau juga dalam jangka waktu panjang.
Adapun bentuk pembiayaan musyarakah yang di gunakan bank islam meliputi: musyarakah untuk perdagangan, keikutsertaan untuk sementara, dan keikutsertaan untuk selamanya.
D. Musyarakah dalam bentuk perdagangan
Kontrak musyarakah dalam perdagangan berguna bagi bank islam sebagai sarana untuk mencairkan modal secara cepat serta memacu perputaran modal lebih tinggi sehingga pengembalian modal kepada bank umumnya juga tinggi. Aktivitas bank dalam memberikan pembiayaan terhadap kontrak musyarakah yang berdasarkan pada perdagangan bertujuan untuk memperluas berbagai lapangan usaha, melayani berbagai macam usaha, dan meminimalisir segala resiko yang berkaitan dengan operasional investasinya. 
Husain Kamir dari FIBE mengatakan bahwa perbandingan secara luas tergantung pada diri patner yang meliputi jumlah modal yang di sertakan, wewenang yang di berikan dan juga resiko dalam menjalankan usaha. 
Musyarakah ini umumnya menyangkut persetujuan antara pihak bank dan patner untuk melakukan tujuan khusus dari partnership, persetujuan tersebut meliputi segalah macam yang menyangkut pembelian dan penjualan komoditi berikut mekanisme pengorganisasiannya. Pihak bank dan patner keduanya memberikan kontribusi modal untuk pembiayaan musyarakah namun, pihak patner memegang kendali manajemen dari usaha tersebut yang meliputi: pembelian, penjualan, pemasaran dan membuat catatan yang berkaitan dengan seluruh transaksi yang di lakukannya itu.
Bank islam umumnya memberikan bagian modal dari usaha musyarakah dan nasabah (pathner) ketentuan perbandingan bagian dari hasil usaha tidak di tetapkan secara khusus. Padahal pihak bank lebih mampu untuk membiayai usahadengan persentase modal yang lebih tinggi tidak sama dengan pathner yang lebih sedikit dalam membiayai usaha. Kontrak usaha di jalankan berdasarkan syarat dan ketentuan yang jelas. Di antaranya menyangkut bagian modal bank beserta hasil usaha yang di harapkan dalam akad sesuai waktu yang di tentukan. Pihak pathner menyediakan barang-barang musyarakah di bawah pengawasan bersama dan tidak ada barang yang boleh di jual sampai harga jual di cantumkan dalam ketentuan musyarakah dan menjual barang-barangnya berdasarkan pertimbangan yang terbaik. 
Fungsi bank adalah untuk membayar bagian dari transaksi, memberikan pelayanan seperti membuka kartu kredit apabila di butuhkan dan memantau pertumbuhan musyarakah melalui catatan –catatan yang di peroleh dari partner. Di sini tidak ada ketentuan perbandingan modal yang di sertakan dalam kontrak musyarakah dalam perdagangan.
Penjelasan skema : nasabah mendatangi Bank untuk melakukan pembiayaan musyarakah untuk suatu usha tertentu,dalam usaha tersebut nasabah mendapatan keuntungan olehn usaha yang di jalankan,tetapi keuntungan tersebut di bagikan oleh kedua pihak yang akad sesuai dengan keuntungan yang di sepakati awal akad.


DAFTAR PUSTAKA
Saeed Abdullah, 1996, Bank Islam dan Bunga, Yogyakarta; PUSTAKA PELAJAR
Wiyono Slamet, 2005, Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah, Jakarta; PT GRASINDO
Muhammad Rifqi, 2008, Akuntansi Keuangan Syariah, Yogyakarta; P3EI PRESS
https://www.google.co.id/search?q=skema+musyarakah+dan+penjelasannya&tbm=isch&tbo=u&source=univ&sa=X&ved=0ahUKEwjx36e8xMLKAhVCkI4KHYrQDjQQsAQIIA&biw=1366&bih=643#imgrc=xEh0NxdGXNj64M%3A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar